GenPI.co Banten - Sebanyak 48 Keluarga korban tanah bergerak di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mendapat bantuan tunggu hunian dari Pemkab Lebak.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah ke keluarga penerima bantuan melalui Bank Jabar-Banten.
Dana tersebut dapat digunakan korban bencana untuk menyewa rumah sembari menunggu hunian tetap selesai dibangun.
Sampai hari ini, Pemkab Lebak talah menyalurkan Rp138 juta dana tunggu hunian untuk korban tanah bergerak.
Masing-masing keluarga mendapat dana tunggu hunian sebesar Rp500 ribu per bulan dari pemerintah daerah.
Bantuan tersebut disalurkan setiap enam bulan sekali dengan besaran Rp3 juta untuk masing-masing keluarga.
“Kami harap pembangunan hunian tetap bisa secepatnya direalisasikan,” kata Kepala BPBD Kabupaten Lebak, Febby, dikutip dari Antara, Senin (4/4).
Sementara itu, Kepala Desa Curugpanjang Yadi mengatakan, warga terdampak menggunakan uangnya untuk menyewa rumah kontrakan sambal menunggu hunian tetap.
“Kami gunakan dana itu untuk menyewa rumah,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News