GenPI.co Banten - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menyarankan warga Kabupaten Tangerang untuk tidak sahur di jalanan alias “sahur on the road” atau SOTR.
Larangan ini dikeluarkan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan, larangan SOTR dikeluarkan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan rawan gangguan Kamtibmas.
“Jadi kami himbau tidak dilakukan,” kata Zain, dikutip dari Antara, Senin (28/3).
Zain menuturkan, larangan ini juga berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dia juga menilai, SOTR dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait guna membahas kesiapan pengamanan jelang ramadan dan lebaran Idul Fitri.
Selain itu, antisipasi gangguan kamtibmas akan dilakukan secara rutin untuk mencegah tawuran antar warga selama ramadan.
“Ini sedang kami petakan berdasarkan pengalaman dan kejadian tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya, sehingga dari pemetaan itu kami akan tahu berapa titik yang rawan terjadi tawuran,” katanya.
Pihaknya akan menyebar sejumlah petugas di lokasi yang dinilai rawan terjadi tawuran warga dan remaja.
Zain mengungkapkan, wilayah yang rawan tawuran selama ramadan, antara lain kawasan Cikupa Citra Raya, Pasar Kemis, Panongan, Tigaraksa dan Balaraja.
“Beberapa wilayah itu menjadi salah satu lokasi yang rawan dan kita harus antisipasi itu,” ujarnya.
Dia mengimbau agar masyarakat turut aktif dengan tidak segan melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas di Kabupaten Tangerang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News