GenPI.co Banten - Pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter di Kecamatan Warunggunung diapresiasi anggota DPRD Kabupaten Lebak Mulyanah Jayabaya.
Politikus PDIP itu berharap penangkapan penimbun minyak goreng tersebut menimbulkan efek jera pada pelaku lainnya.
Menurut dia, penimbun minyak patut dihukum berat dan ditindak tegas karena masyarakat Kabupaten Lebak hingga saat ini masih kesulitan mendapat minyak goreng di pasaran.
Bahkan, masyarakat masih menemui harga minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena jumlah barang yang langka.
Dia mengungkapkan, saat ini harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp19 ribu, jauh di atas HET.
Mulyanah dinas perindustrian dan perdagangan perlu mendata agen distributor, agen, hingga pangkalan pengecer. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan mengantisipasi penimbunan.
“Kami berharap kebutuhan minyak goreng ke depan bisa kembali stabil,” katanya.
Lebih lanjut, Mulyanah menilai, Kabupaten Lebak sebagai penghasil kelapa sawit sehingga tidak warganya tidak perlu kesulitan mendapat minyak goreng.
Sementara produksi minyak kelapa sawit dari Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dipasok ke Karawang.
Harga kelapa sawit pun meningkat, di mana sebelumnya Rp1.000 menjadi di atas Rp3.000 per tandan.
Dia menyarankan, seharusnya di situasi seperti petani kelapa sawit dapat diuntungkan hingga kesejahteraan meningkat.
Agar tidak terlalu ketergantungan, Mulyanah menyarankan masyarakat harus sudah mampu mengolah minyak kelapa untuk dijadikan pengganti minyak goreng.
Mulyanah mengungkapkan, pada zaman dahulu, masyarakat Kabupaten Lebak memproduksi minyak goreng dari perkebunan kelapa.
“Kami minta warga dapat melakukan penanaman kelapa jika terjadi kelangkaan minyak goreng bisa produksi sendiri,” kata anggota Komisi IV DPRD Lebak itu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News