Waduh, Pengamat Sebut Revisi Perda PSU Rawan Pesanan

01 Februari 2022 13:00

GenPI.co Banten - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftakhul menyoroti revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Tangerang.

Adib menilai, di dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tersebut terdapat kepentingan. Menurut dia, dugaan tersebut wajar karena wilayah Utara Banten menjadi target pengembangan swasta.

Selain itu, dia juga menduga bahwa revisi tersebut kental dengan dugaan pesanan.

BACA JUGA:  Lokasi Vaksinasi Booster Perdana Pemkot Tangsel Ada di Mana Saja?

"Nah wajar persepsi yang bisa saja timbul di masyarakat adalah pesanan siapa? Karna gini, semua juga tahu, di wilayah utara sedang dalam tahap pengembangan besar-besaran oleh swasta," ungkap Adib pada GenPI.co Banten, Minggu (30/1).

Adib juga mempertanyakan terkait perubahan yang dilakukan Pemkab Tangerang, dalam hal ini, terkait dengan keterkaitan dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak Perdana di Serang, Tatu Yakin Satu Bulan Rampung

Meski demikian, dia menyebut bahwa sampai saat ini dia hanya bisa menduga berdasarkan pengamatannya bahwa Perda tersebut memang berkaitan dengan pengembangan swasta.

"Tapi apakah perubahan regulasi ada kaitannya? Kita hanya bisa menduga-duga saja. Sebab yang namanya PSU pasti berkaitan dengan pengembangan perumahan oleh swasta. Siapa yg paling diuntungkan, kira kira begitu," katanya.

BACA JUGA:  DPRD Lebak: Mitigasi Bencana Perlu Dukungan Perda, Mengapa?

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkab Tangerang baru saja merevisi Perda PSU beberapa waktu lalu.

Saat ini, Perda tersebut sudah memasuki tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Banten. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN