GenPI.co Banten - Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan memperingatkan pedagang di sejumlah pasar untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memiliki tanggung jawab mengawasi dan membina pedagang agar hanya menjual makanan yang aman dikonsumsi.
Dedi menuturkan, kegiatan pengawasan dan pembinaan rutin dilakukan agar pedagang dalam binaannya memahami dengan baik UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami hari ini melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar Binuangeun sebanyak 30 orang dan mengambil sampel 11 makanan di antaranya tahu, mie, ikan dan makanan," kata Dedi, dikutip dari Antara, Kamis (6/1).
Sampel makanan yang diambil akan dibawa ke laboraturium Pemkab Lebak dan hasilnya akan diketahui kemudian ada atau tidaknya bahan berbahaya di makanan tersebut.
Dia mengaku tidak segan-segan melaporkan pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya ke Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.
Terlebih, lanjut dia, menjual makanan mengandung bahan berbahaya akan diancam oleh sanksi pidana. Adanya sanksi tersebut, kata Dedi, akan membuat pedagang jera untuk meresahkan masyarakat.
Dedi mengaku, selama ini pedagang di Kabupaten Lebak belum mengerti lebih jauh UU No 8 Tahun 1999.
"Kami minta pedagang agar jujur dan tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan kepada konsumen," katanya.
Salah satu pedagang di Pasar Binuangen, Khotib mengatakan, sejumlah pedagang di Pasar Binuangeun Kabupaten Lebak sangat teliti untuk menjual aneka makanan, karena khawatir mengandung zat berbahaya.
"Kami menjamin dagangannya itu terbebas dari zat bahan-bahan berbahaya," kata Khotib. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News