Jalan Buntu Kasus Kekerasan Seksual, LSF Bongkar Penyebabnya

01 Januari 2022 06:00

GenPI.co Banten - Aktivis Lingkar Studi Feminis (LSF) Eva Nurcahyani mengungkapkan, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual masih sering menemui jalan buntu.

Eva menilai, minimnya pemahaman masyarakat pada seksual concern dan relasi kuasa membuat beberapa kasus kekerasan dianggap unsur suka sama suka.

Selama ini yang dapat dia lakukan pada kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung mediasi hanya pendampingan pada proses pemulihan korban.

BACA JUGA:  Menghindari Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Wanita Wajib Baca

Agar dapat berbuat lebih banyak pada penyelesaian kasus kekerasan pada perempuan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan LBH Apik untuk pendampingan hukum dan beberapa lembaga yang khusus menangani kasus kekerasan seksual.

Lebih jauh, pihaknya juga sedang menjalin dialog dengan Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah untuk membentuk satgas kekerasan seksual.

BACA JUGA:  99 Kasus Kekerasan Seksual Selama 2021, LSF: Upayakan Ospek Aman

Selain itu, dia juga berupaya membangun rumah aman bagi korban kekerasan seksual yang merasa tidak aman berada di lingkungan sekitarnya.

"Rencananya kita akan memperbesar sekretariat untuk rumah aman, agar para korban, misalnya di rumahnya (merasa) tidak aman, dia bisa pakai rumah itu untuk dijadikan rumah aman," jelasnya pada GenPI.co Banten, Jumat (31/12).

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Seksual 2021, LSF: KDP dan KBGO Terbanyak

Lebih lanjut, Eva juga mengimbau para perempuan untuk berani melapor ke hotline LFS: 085774790987 seandainya mengalami kekerasan seksual.

Koordinator LSF dan aktivis Jaringan Muda Setara ini merinci, hingga akhir 2021, tercatat 194 kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual.

Dari 194 kasus, terdiri dari 27 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di lingkungan kampus, kasus yang terjadi adalah kekerasan dalam pacaran (KDP) 55 kasus dan kekerasan berbasis gender online (KBGO) sebanyak 77 kasus.

Kemudian ada dua kasus kekerasan yang dialami PRT, perempuan dewasa ada 19 kasus dan di luar wilayah ada 15 kasus non kampus. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN