GenPI.co Banten - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten temukan ketidakpatuhan atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan tahun anggaran 2021 dengan cakupan pemeriksaan 74,36 persen hingga 30 Oktober 2021.
Kepala perwakilan BPK Banten Novie Irawati mengatakan, ketidakpatuhan atas persiapan pengadaan mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel.
Novie juga menemukan adanya ketidakpatuhan pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai," kata Novie Irawati, dikutip dari Antara, Jumat (31/12).
Tidak hanya itu, dia juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di Kawasan Sport Center (Multiyears).
Kelebihan pembayaran antara lain adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
"Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan pemerintah provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News