GenPI.co Banten - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sedang gencar mengitensifkan pemeriksaan produk olahan pangan, obat-obatan hingga kosmetik yang beredar di pasaran.
Pemeriksaan POM pada sejumlah produk tersebut kian itensif menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Loka POM saat ini difokuskan pada bahan pangan dan produk olahan pangan yang dijual di toko kelontong, pasar tradisional hingga supermarket.
Wydia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pangan ditemukan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak sembilan item, rusak sebanyak empat item, tidak memenuhi ketentuan (TMK) label sebanyak dua item.
“Produk ini semua kami sita dan ditarik dari peredaran. Bila dihitung, nilai ekonomi produk olahan pangan yang dinilai merugikan konsumen sebesar Rp1,7 juta,” kata Wydia dikutip dari Antara, Selasa (7/12).
Pada pemeriksaan itu, Loka POM bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Wydia juga mengungkapkan, Loka POM juga akan memeriksa masa kadaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk.
Pemeriksaan produk, kata Wydia, tidak hanya sebatas fisik produk olahan pangan atau label atau kemasan, tapi juga memeriksa kandungan bahan kimia berbahaya pada pangan tersebut secara langsung di mobil laboratorium keliling.
“Dilakukan pengambilan 20 sampel dan dilakukan pengujian pada sampel tersebut dengan uji cepat menggunakan empat parameter bahan berbahaya. Seperti, formalin, boraks, methanil yellow dan rhodamin B. Hasilnya keseluruhan sampel dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya.
Ia berharap, kepada masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang cerdas dan teliti dalam berbelanja, dengan cara seperti memeriksa kemasan, label, tanggal kedaluwarsa hingga izin pada kemasan sebelum membeli. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News