Berikut 5 Tanda Anda Perlu Melaporkan Suami Anda ke Komnas

22 November 2021 04:00

GenPI.co Banten - Dalam sebuah pernikahan biasanya pasangan suami istri akan melakukan bercinta suka sama suka. Tapi mungkinkah terjadi pemerkosaan dalam perkawinan? Meski terdengar asing, ternyata pemerkosaan tersebut bisa saja terjadi.

Masih banyak orang yang beranggapan keliru jika setelah menikah, suami istri bebas berhubungan intim dengan istrinya kapan pun ia mau. Padahal persetujuan bercinta itu penting. Satu-satunya orang yang punya kuasa atas tubuhnya sendiri adalah orang itu sendiri.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa perkosaan dalam perkawinan masuk dalam ranah hukum. Dan diatur pada Undang-undang Pasal 8 (a) serta Pasal 66 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:  6 Bentuk Kekerasan dalam Hubungan, Putus Aja Deh

Perkosaan dalam rumah tangga terjadi ketika pasangan memaksa. Padahal suami maupun istri tidak ingin bercinta atau melakukan aktivitas seksual apa pun. Berikut beberapa hal yang bisa dianggap sebagai pemerkosaan dalam perkawinan:

Dipaksa bercinta

BACA JUGA:  Tak Puas di Posisi Kedua, RANS Cilegon Rombak Pemain dan Pelatih

Paksaan bisa dilakukan secara fisik atau dengan bahasa verbal. Apabila salah satu pihak tidak ingin bercinta dan terjadi unsur pemaksaaan seperti di atas, maka hal ini sudah tergolong sebagai tindak perkosaan.

Diancam untuk bercinta

BACA JUGA:  Jangan Mau Jadi Korban, 4 Cara Menghindari Kekerasan Pacaran

Salah satu pihak terpaksa menurutnya untuk karena takut dengan ancaman. Ancaman bisa bersifat fisik dan lisan. Terkadang hal ini dilakukan untuk menghindari kemarahan pasangan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Memanipulasi istri

Memanipulasi juga bisa dijadikan senjata untuk melakukan pemerkosaan dalam perkawinan. Seperti suami menganggap istrinya tidak becus melayani di ranjang sehingga mengancam akan mencari wanita lain. Hal ini akan dilakukan ketika permintaan suami ingin bercinta tidak terpenuhi.

Bercinta dalam kondisi pasangan pingsan

Bercinta dalam kondisi tidak dasar masuk dalam kategori pemerkosaan. Seperti disengaja memberi obat bius, dibuat mabuk atau karena pingsan. Bahkan dalam pengaruh alkohol, wanita dianggap sebagai korban pemerkosaan meskipun memberikan persetujuan ’iya’, alias tidak sah.

Mengurung pasangan

Sampai tahun ini, diduga masih banyak pria dalam budaya patriarki yang mengekang dan membatasi pasangannya untuk bersosialisasi. Istri bisa menjadi sandera rumah tangga karena akan memberikan kelonggaran atau kebebasan jika mau menuruti keinginan untuk bercinta maupun menuruti segala keinginannya.

Apabila Anda mencurigai orang terdekat atau orang lain menjadi korban kekerasa seksual, laporlan melalui nomor darurat polisi 110, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di (021) 319-015-56,  Komnas Perempuan di (021) 390-3963. Atau SIKAP (Solidaritas Aksi Korban Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan) di (021) 319-069-33, LBH APIK di (021) 877-972-89, Pusat Krisis Terpadu-RSCM di (021) 361-2261. (hellosehat) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN