Hotman Paris Kritik Keras Pembuat Undang-undang dalam KUHP

15 Desember 2022 18:00

GenPI.co Banten - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menimbulkan sejumlah kontroversi.

Sejumlah pihak mengkritisi pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP tersebut, salah satunya pengacara Hotman Paris Hutapea.

Hal itu Hotman Paris sampaikan dalam program Pagi-Pagi Ambyar di YouTube TV Official pada Senin (12/12).

BACA JUGA:  Ini Alasan Hotman Paris Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep

Hotman Paris menyoroti Pasal 411 dan 412 tentang zina dan larangan seks luar nikah.

Terutama pasal yang menyebut pelaku seks di luar nikah bisa dipenjara jika dilaporkan oleh anak atau orang tuanya.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Petuah untuk Kaesang Pangarep, Begini Isinya

“Dalam 40 tahun sebagai pengacara, belum ada anak melaporkan ibunya gara-gara melakukan hubungan intim dengan pacarnya,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Hotman Paris menyebut pada pembuat undang-undang sebagai orang yang sok tahu.

BACA JUGA:  Kritik Pasal Zina di KUHP, Hotman Paris: Belum Ada di Dunia

“Ini kan seolah-olah sok tahu nih yang bikin undang-undang,” ujar pria 63 tahun itu.

Hotman Paris berani mengatakan hal tersebut karena merupakan ahli hukum.

Sehingga dirinya paham tentang tata cara penyusunan undang-undang.

“Saya kan ahli hukum, hukum itu dibuat untuk mensejahterakan rakyat, harus ada alasan yang logis,” jelas Hotman.

Hotman Paris pun menyarankan agar para pembuat undang-undang untuk lebih bijaksana.

Selain itu, mereka harus melibatkan praktisi saat membuat undang-undang.

“Selalu libatkan praktisi hukum,” tandas Hotman Paris. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN