Kritik Pasal Zina di KUHP, Hotman Paris: Belum Ada di Dunia

14 Desember 2022 12:00

GenPI.co Banten - Turis asing dinilai resah terhadap pengesahan pasal zina di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam program Pagi-Pagi di YouTube Trans TV Official pada Senin (12/12).

Pasal yang dimaksud Hotman Paris yaitu pasal 411 dan 412 tentang Zina dan Larangan Seks Luar Nikah.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Terancam Dipenjara 12 Tahun, Hotman Paris: Harus Ada Bukti!

“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.

Bahkan, Hotman Paris menyebut aturan tentang zina dan larangan seks di luar nikah hanya berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:  Ini Alasan Hotman Paris Absen di Pernikahan Kaesang Pangarep

“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pasal zina tersebut mendapat kritikan dari komunitas internasional.

BACA JUGA:  Hotman Paris Beri Petuah untuk Kaesang Pangarep, Begini Isinya

“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.

Hotman Paris kembali menekankan jika pasal tersebut hanya ditemui di Indonesia.

“Belum pernah ada undang-undang di dunia, tanya ke Saudi Arabia yang agamanya kuat, nggak ada pasar di sana kalau hubungan intim masuk penjara,” pungkas Hotman Paris. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN