GenPI.co Banten - Turis asing dinilai resah terhadap pengesahan pasal zina di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam program Pagi-Pagi di YouTube Trans TV Official pada Senin (12/12).
Pasal yang dimaksud Hotman Paris yaitu pasal 411 dan 412 tentang Zina dan Larangan Seks Luar Nikah.
“Kalau kau hubungan intim nggak ada yang lapor, seolah kau bebas-bebas saja,” kata pengacara asal Sumatera Utara itu.
Bahkan, Hotman Paris menyebut aturan tentang zina dan larangan seks di luar nikah hanya berlaku di Indonesia.
“Ini negara pertama di dunia yang ada pasal seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, pasal zina tersebut mendapat kritikan dari komunitas internasional.
“Makanya PBB sampai mengkritik, termasuk juga CNN,” ucap Hotman Paris.
Hotman Paris kembali menekankan jika pasal tersebut hanya ditemui di Indonesia.
“Belum pernah ada undang-undang di dunia, tanya ke Saudi Arabia yang agamanya kuat, nggak ada pasar di sana kalau hubungan intim masuk penjara,” pungkas Hotman Paris. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News