Apakah Lama Cuti Melahirkan di Indonesia Sudah Ideal? Simak Nih

25 November 2022 21:00

GenPI.co Banten - Ibu bekerja yang sedang mempersiapkan persalinan sangat dianjurkan untuk mengajukan cuti melahirkan.

Pasalnya, istirahat bekerja pada masa cuti berdampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi.

Apalagi, hak cuti melahirkan juga tertulis dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Ibu Hamil Makan Kerang, Boleh atau Enggak Sih? Simak Nih

Lalu berapa lama cuti yang harus diambil serta apakah hal tersebut ideal?

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur lama waktu cuti selama 3 bulan.

Lama waktu tersebut terbagi menjadi 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Lalu apakah lama waktu cuti tersebut ideal untuk ibu yang ingin melahirkan?

Beberapa pakar menilai waktu cuti selama 3 bulan belum cukup ideal bagi ibu dan bayi.

Menurut mereka, ibu yang baru melahirkan memiliki waktu istirahat ideal lebih dari 12 minggu pascamelahirkan.

Pasalnya, ibu yang mengambil cuti kerja kurang dari 6 bulan pascamelahirkan berisiko depresi postpartum.

Hal itu merupakan hasil studi dari Journal of Health, Politics, Policy, and Laws.

Sedangkan pakar lainnya mengatakan jika waktu paling ideal dalam cuti melahirkan lebih dari 6 bulan atau kurang dari 1 tahun.

Namun, waktu istirahat selama 12 minggu dianggap cukup bagi ibu untuk memulihkan fisiknya pascamelahirkan.

International Labour Organization (ILO) menetapkan batas minimal cuti yaitu minimal 12 minggu, walaupun waktu 14 minggu yang direkomendasikan. (hellosehat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN