GenPI.co Banten - Aktris Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.
Surat permohonan tersebut disampaikan pihak Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rabu (26/10).
Sayangnya surat permohonan tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar di Serang, Minggu (30/10).
JPU Kejari Serang, kata Rezkinil Jusar, menolak permohonan dengan berbagai pertimbangan.
"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucapnya.
Meski demikian, Nikita Mirzani masih berpeluang mengajukan permohonan penangguhan kembali.
"Kapan saja bisa dimohonkan, itu saja kuncinya. Tetapi, yang jelas untuk sekarang JPU belum bisa memberikan pertimbangan untuk menangguhkan," jelas dia.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, Rabu (26/10).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Kamis (27/10).
"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," ucapnya.
Fahmi menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Pertama, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan Nikita Mirzani terlebih dahulu.
"Kemudian yang kedua, Nikita Mirzani sebagai ibu yang mempunyai tiga orang anak kecil," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News