GenPI.co Banten - Selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 1 tahun 4 bulan karena membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap polisi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terjerat Pasal 220 KUHP akibat membuat laporan palsu ke kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano.
"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko dikutip dari JPNN, Selasa (4/10).
Pihaknya pun berharap masalah yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memainkan hukum.
Sebelumnya, Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke kepolisian.
Laporan itu dibuat oleh perwakilan Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella.
Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf, namun pihaknya bersikeras untuk melanjutkan proses hukum. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News