GenPI.co Banten - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, namun Polresta Serang belum menahan dan mencekal Nikita Mirzani.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Provinsi Banten, Rezkinil Jusar menegaskan bahwa keputusan pencekalan aktris yang akrab disapa Nikmir ini bukan wewenang jaksa.
Karena, menurut dia, kasus tersebut masih ditangani pihak Polresta Serang.
“Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi,” tegas Jusar, dikutip dari Antara, Selasa (13/9).
Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikmir dinyatakan belum lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Menurutnya, berkas Nikmir sedang dalam penelitian kembali oleh jaksa untuk dicek apakah petunjuknya dipenuhi.
“Belum (P21). Sudah diserahkan kembali, dan akan dilakukan penelitian apakah petunjuk terdahulu sudah terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, ibu tiga anak ini sempat menjalani operasi di Swiss sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak Polresta Serang belum melakukan penahanan pada kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
Di lain pihak, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa wajib lapor Nikita Mirzani masih terus berjalan.
Bahkan, menurutnya, dia sempat meminta izin kepada Polresta Serang agar kliennya dapat melakukan operasi di Swiss.
“Iya lagi berobat dia. Saya juga sudah sampai kan (ke Polres Serang Kota) secara resmi,” kata Fahmi.
Meski begitu, Fahmi tidak menjelaskan operasi apa yang sedang dilakukan kliennya.
“Saya enggak tahu. Saya bukan dokter dan tidak akan menanyakan pribadi klien saya, itu saja. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss, dan saya sudah kirim surat resmi,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News