Diduga Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow, Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi

08 September 2022 12:00

GenPI.co Banten - Shandy Purnamasari, pengusaha kecantikan melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri setelah beberapa kali disudutkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah, pemilik MS Glow itu melaporkan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Bukan Ferdy Sambo, Inilah Bekingan Nikita Mirzani yang Sebenarnya

“Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip dari JPNN.com, Rabu (7/9).

Menurut Nurul, masalah berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial dalam kurun waktu 11-26 Maret 2022.

BACA JUGA:  Sampai Menangis, Nikita Mirzani: Lelah Berurusan dengan Polisi

Apa yang disampaikan Nikita Mirzani, kata Nurul, diduga membuat nama Shandy dan suaminya Gilang Widya Pramana tercemar.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," ujarnya.

BACA JUGA:  Dikenal Suka Bikin Keributan, Nikita Mirzani: Cara Aku Cari Uang

Nikita disangkakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.

Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN