Wajib Tahu, Ini Proses Produksi Air Minum Dalam Kemasan

06 November 2021 08:00

GenPI.co Banten - Air mineral kemasan menjadi produk kebutuhan bagi rumah tangga atau keluarga modern. Mereka menganggap lebih sehat dan praktis jika menggunakan air mineral dalam kemasan (AMDK) dibanding memasak air dari sumber PDAM atau sumur.

Namun, jangan sembarang memilih air mineral. AMDK harus melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional yang ditetapkan melalui perundang-undangan.

Sebelum memilih jenis air mineral yang tepat, Anda harus mengetahui kriteria dan standar apa yang harus dipenuhi sehingga dapat dikatakan baik dan aman untuk diminum. Sebab, air minum yang terkontaminasi alias tidak bersih menjadi bisa media penularan penyakit, seperti kolera, diare, hepatitis A, tifus, dan polio.

BACA JUGA:  Wjib Coba, Berikut 7 Jenis Madu dan Manfaatnya yang Luar Biasa

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. Berikut ini adalah tahapan proses produksi air mineral dalam kemasan sesuai Permen Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011:

1. Pengambilan air dari sumber air

BACA JUGA:  Wajib Coba, 6 Jenis Gandum Ini Punya Banyak Manfaat Bagi Tubuh

Hal terpenting dari produksi air minum dalam kemasan adalah memilih bahan baku. Sumber air yang dipilih harus memenuhi syarat kesehatan sesuai perundang-undangan.

2. Penyaringan air

BACA JUGA:  Wajib Tahu! 7 Jenis Pemanis Buatan yang Digunakan Pada Makanan

Setelah air diambil, proses selanjutnya adalah penyaringan air sebelum dikemas.

3. Disinfeksi

Agar air yang dikemas bebas bakteri, maka proses yang dilakukan adalah proses pembersihan dari bakteri atau mikroorganisme yang dapat mengganggu kesehatan.

4. Pembersihan kemasan

Sebelum air dikemas, harus dipastikan kebersihan kemasannya. Wadah yang digunakan, seperti galon, harus dipastikan kebersihannya atau kesterilannya.

5. Pengisian dan penutupan

Tahap berikutnya adalah proses penutupan. Proses ini harus dilakukan di tempat yang higienis agar tidak terkontaminasi dengan zat kimia atau bakteri.

Proses pengolahan air dalam kemasan harus bersih dan terlindung dari bakteri, zat kimia dan kontaminasi lainnya.

Selain itu, air yang masuk harus memenuhi kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian proses produksi tidak lepas dari pemantauan BOPM. (hellosehat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN