GenPI.co Banten - Usaha karaoke Ayu Ting Ting ditutup Pemkot Bengkulu usai pemiliknya dilaporkan atas dugaan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Penutupan usaha Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting ini merupakan buntut dari kasus dua pendamping lagu (PL) dan satu pengunjung tewas di tempat usahanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan, penghentian sementara tempat usaha Ayu Ting Ting tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu dilakukan sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan dan antisipasi dari masyarakat.
Sebelumnya, tiga orang dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan Polres Bengkulu menangkap pemasok miras tersebut.
Salah satu pengunjung yang jadi korban meninggal (SA) di tempat melaporkan artis yang akrab disapa ATT itu yang jadi pemilik karaoke.
Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,” kata Reno, dikutip dari Antara, Sabtu (9/7).
Reno mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting Ting terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman.
Karena, menurut dia, di karaoke tersebut, pengunjung dilarang membawa minuman dari luar.
“Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News