Fakta Soal Sindroma Putus Alkohol, Alkoholik Wajib Tau

20 Mei 2022 09:00

GenPI.co Banten - Orang yang terlanjur kecanduan alkohol akan sulit untuk berhenti. Ketika mencoba berhenti, maka akan mengalami sindroma putus alkohol atau efek samping berhenti minum alkohol.

Tidak heran minuman beralkohol dibatasi peredarannya di Indonesia. Karena, efek samping yang ditimbulkan dapat merugikan pengonsumsinya.

Pecandu alkohol tidak dapat tiba-tiba berhenti minum. Karena, ada efek yang ditimbulkan dapat berpotensi kematian.

BACA JUGA:  Mengandung Alkohol, Seberapa Sehatkah Mengonsumsi Tapai Singkong?

Apa itu sindroma putus alkohol?

Sindroma putus alkohol adalah rangkaian gejala yang terjadi pada alkoholik yang ingin berhenti mengonsumsi alkohol.

BACA JUGA:  5 Cara Gampang Mengatasi Ketergantungan Minuman Beralkohol

Sindrom ini tidak akan terjadi pada orang yang jarang mengonsumsi alkohol. Gejala ini akan terjadi setelah enam jam sampai dua hari putus alkohol.

Sindrom putus alkohol ditandai dengan gejala ringan seperti mual dan pusing. Gejala ini akan bertambah parah setelah beberapa hari.

BACA JUGA:  Ciri-ciri Orang Mulai Kecanduan Alkohol, Mudah Ditebak

Selain itu terdapat juga gejala yang disebut delirium tremans yang harus ditangani oleh medis dalam segera.

Mengapa sindrom putus alkohol bisa terjadi?

Jika Anda telah bertahun-tahun mengonsumsi alkohol setiap hari maka akan berpotensi mengalami sindrom ini.

Sindrom ini adalah mekanisme tubuh dan respon reaktivitas otak akibat perubahan keseimbangan dari konsumsi ethanol dari yang awalnya tinggi menjadi rendah.

Konsumsi alkohol yang itens dapat mengubah konsentrasi dan fungsi protein gamma-aminobutyric acid dan excitatory amino acids.

Perubahan pola konsumsi alkohol secara tiba-tiba dapat menimbulkan gejala putus alkohol. Meski begitu, sindrom putus alkohol ini tidak dialami oleh semua orang.

Karena, masing-masing orang memiliki faktor genetik dan kondisi kesehatan yang berbeda. (Hellosehat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN