Pemprov Banten Terbitkan Perda Desa Adat, Warga Badui Gembira

Pemprov Banten Terbitkan Perda Desa Adat, Warga Badui Gembira - GenPI.co BANTEN
Warga Suku Badui di Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Antara/Mansur Suryana)

GenPI.co Banten - Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat Suku Badui Nomor 23 Tahun 2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk memberikan otonomi desa seluas-luasnya untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik.

Termasuk masa jabatan kepala desa yang dikembalikan kepada warga desa tersebut.

BACA JUGA:  30 Ribu Wisatawan Ditargetkan Hadir Pada Perayaan Seba Badui

Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyerahkan Perda Desa Adat kepada pemuka adat Badui, Jaro Saija saat ritual Seba di Lebak, Sabtu (29/4).

"Kami menjanjikan kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu, namun kini terealisasi," katanya.

BACA JUGA:  Warga Jalani Ritual Kawalu, Kampung Badui Dalam Ditutup Sementara

Menurutnya, warga Kabupaten Lebak bangga memiliki Suku Baudi yang konsisten menjaga kelestarian alam.

Selain itu, Suku Badui juga menjadi inspirasi untuk menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta kelestarian.

BACA JUGA:  2.000 Pasangan Usia Subur di Badui Lebak Ikut KB Jangka Panjang

Salah satunya, perayaan tradisi ritual Seba yang menurutnya harus dijaga bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya