"Kami berharap dengan adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Badui," tutup Iti.
Sementara itu, pemuka adat Suku Badui mengapresiasi diterbitkannya Perda Desa Adat oleh Pemerintah Provinsi Banten
Hal itu disampaikan tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Jaro Saija di Lebak.
BACA JUGA: 30 Ribu Wisatawan Ditargetkan Hadir Pada Perayaan Seba Badui
"Kami tentu merasa senang setelah diterbitkan Perda Desa Adat, sehingga masyarakat Badui terlindungi budaya dan adat dari nenek moyang kami," Jaro Saija.
Jaro Saija menyebut warga Suku Badui menyambut gembira terbitnya Perda Desa Adat yang sudah ditunggu hingga empat tahun itu.
BACA JUGA: Warga Jalani Ritual Kawalu, Kampung Badui Dalam Ditutup Sementara
Menurutnya, Perda Desa Adat itu merupakan payung hukum untuk melindungi keberadaan Suku Badui di Kabupaten Lebak dari budaya-budaya modern yang dapat merusak tradisi dan budaya mereka.
“Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saija. (Antara)
BACA JUGA: 2.000 Pasangan Usia Subur di Badui Lebak Ikut KB Jangka Panjang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News