GenPI.co Banten - Pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Bakal menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau tarif PJP2U.
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Agus Haryadi mengungkapkan, kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022,” kata Agus, dikutip dari Antara, Selasa (19/7).
BACA JUGA: Lahan Tidur di Sekitar Bandara Bakal Disulap Jadi Paru-paru Kota
Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh operator di Bandara Soetta menyosialisasikan kepada maskapai dan penumpang pesawat.
“Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif,” katanya.
BACA JUGA: Bandara Soetta Diprediksi Padat Pemudik Menjelang Libur Waisak
Kenaikan tarif ini, kata Agus, tidak hanya berlaku di Bandara Soetta saja, tapi juga di beberapa bandara lainnya.
Menurut dia, gagasan kenaikan tarif ini telah cukup lama diusulkan, namun baru dapat dirilis usai pandemi Covid-19 reda.
BACA JUGA: Wah, Jumlah Pemudik di Bandara Soetta Lampaui Tahun 2019
“Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan terminal 1 ini sudah kami usulkan,” jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News