Lakukan Kawalu, Wisatawan Dilarang Masuk Badui Selama Tiga Bulan

Lakukan Kawalu, Wisatawan Dilarang Masuk Badui Selama Tiga Bulan - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: Masyarakat Badui Dalam saat menyambut Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: ANTARA

GenPI.co Banten - Wisatawan yang hendak mengunjungi desa wisata Badui untuk sementara perlu menunda kunjungannya selama tiga bulan mendatang.

Penetapan hari sakral ini didasarkan pada Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat Desa Kanekes. Penutupan ini berlaku sejak tanggal 5 Februari hingga 6 April 2022.

Saat ini, masyarakat Badui Dalam yang berada di Kampung Cibeo, Cikawartana dan Cikeusik Desa Kanekes Kabupaten Lebak sedang melaksanakan tradisi Kawalu atau bulan larangan.

BACA JUGA:  Puskesmas Gelar Vaksinasi untuk Masyakarakat di Pedalaman Badui

Ketua adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Jaro Saija mengatakan, sementara ini wisatawan dilarang berkunjung karena masyarakat Badui Dalam sedang fokus beribadah atau nyepi.

Menurut Jaro Saija, selama melaksanakan ritual ini, masyarakat Badui meminta Tuhan agar dijauhkan dari bahaya. Masyarakat Badui juga berdoa memohon keberkahan dan kemakmuran.

BACA JUGA:  Plaza Lebak Sediakan Produk Kerajinan Masyarakat Badui, Apa Saja?

Bahkan di masa Kawalu, masyarakat Badui berdoa untuk keselamatan bangsa dan negara, serta terbebas dari pandemi.

Meski begitu, pengecualian diberikan kepada pejabat daerah atau negara yang masuk ke wilayah Badui. Jumlah mereka pun tidak boleh lebih dari lima orang. (ant)

BACA JUGA:  Cara Risma Beri Bantuan ke Warga Badui Unik, Bikin Terkejut

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya