Hujan lebat selama beberapa hari disertai angin kencang dan petir membuat sejumlah daerah di Kabupaten Lebak direndam banjir dan mengalami tanah longsor.
Per tanggal 25 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan keputusan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW terhadap BYD ditolak