
Iis mengaku, pihaknya tidak dapat mengatur ataupun membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Ini karena, pengurusan perizinan untuk pekerja asing merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau untuk proses perizinan ada di Kementerian, dan kami juga kurang paham berapa jumlah WNA yang ilegal," ungkapnya.
BACA JUGA: Disperindag Kabupaten Tangerang: Harga Gula Pasir Masih Stabil
Pada periode 2022, sebanyak 1.372 WNA bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Untuk 2022 tercatat sebanyak 1.372 WNA sedangkan tahun sebelumnya yaitu 2021 ada 969 WNA," tuturnya.
BACA JUGA: Jasad Waria Ditemukan di Tangerang Diduga Korban Pembunuhan
Pihaknya juga mencatat, ada 547 TKA yang sudah membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
"Sekitar 547 TKA pada 2022 yang membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing," katanya. (Antara)
BACA JUGA: 2 Pabrik Peleburan Besi di Tangerang Jalani Uji Baku Mutu Emisi
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News