
Nantinya, KLHK akan mengungkapkan hasil pengujian laboratorium tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan memberikan tindakan tegas seperti sanksi administratif dan penyegelan jika kedua perusahaan tersebut terbukti pencemaran udara.
"Saya diinformasikan, dari KLHK intinya ada pemberian sanksi administrasi kepada pihak perusahaan," kata dia. (Antara)
BACA JUGA: Mantan ASN di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi BLT
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News