Camat dan Lurah di Kota Tangerang Diminta Pahami Aturan Pertanahan

Camat dan Lurah di Kota Tangerang Diminta Pahami Aturan Pertanahan - GenPI.co BANTEN
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang)

GenPI.co Banten - Camat dan lurah di Kota Tangerang, Banten, diminta untuk memahami aturan pertanahan sehingga bisa mencegah terjadinya sengketa tanah.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam Diklat Pertanahan di Tangerang Super Blok (TSB), Modernland, Tangerang, Senin (6/11).

"Para camat, lurah harus paham masalah pertanahan, agar apabila terjadi konflik sengketa bisa menjembatani maupun memberikan pengertian kepada masyarakat," kata Sachrudin.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Salurkan Bansos ke 300 Penyandang Disabilitas

Menurutnya, permasalahan sengketa tanah maupun mafia tanah kerap terjadi di Kota Tangerang.

Untuk itu, dia meminta camat dan lurah memahami cara mengelola, merencanakan, dan mengawasi seluruh aset pertanahan secara profesional.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Penyakit Monyet, Pemkot Tangerang Siapkan Vaksin

"Pahami, pelajari tekniknya dalam permasalahan tanah, agar kita bisa mengedukasi masyarakat agar terhindar dari mafia tanah maupun sengketa," katanya.

Diklat Pertanahan yang digelar selama 3 hari tersebut juga diharapkan bisa bermanfaat dalam mendukung pekerjaan dan visi misi pembangunan Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Penampungan Air di TPA Rawa Kucing Tangerang Ditambah

"Jadikan diklat ini sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi dalam bidang pertanahan, hukumnya, pengukuran, tata ruang, dan manajemen aset," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya