Kompensasi Limbah di Cilowong Diberikan, Sebegini Besarannya

Kompensasi Limbah di Cilowong Diberikan, Sebegini Besarannya - GenPI.co BANTEN
Penyerahan kompensasi limbah sampah di Kecamatan Cilowong Kota Serang diberikan pada warga. Foto: Humas Pemkot Serang.

GenPI.co Banten - Protes warga Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan pada truk pengangkut sampah yang melintasi wilayahnya ditanggapi Wali Kota Serang Syafrudin.

Ia menyerahkan buku rekening Bank Jabar kepada 21 RT se-Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan sebagai ganti rugi atas pengelolaan sampah kiriman dari Kota Tangerang Selatan ke Kota Serang, Senin (22/11).

Syafrudin mengungkapkan, uang yang sudah masuk ke Kota Serang sudah full termasuk untuk kompensasi.

BACA JUGA:  Waduh, Warga Buang Sampah di Kantor Kecamatan, Ada Apa?

“Ini termasuk juga uang pertama sebesar Rp200 juta, kemudian uang retribusi sudah diberikan semuanya kepada Pemkot Serang sampai bulan Desember walaupun sampahnya belum masuk ke kami,” ungkap Syafrudin dalam laman resminya, Senin (22/11).

Terkait dengan dana yang diberikan kepada 21 RT se-Kelurahan Cilowong masing masing menerima Rp36 juta. Namun ada dua RT yang berbeda yaitu RT Cikowak dan Pasir Gadung menerima dana Rp181 juta karena dekat dengan lokasi sampah.

BACA JUGA:  Pengelolaan Sampah Belum Mandiri, Ini Kata Pemkot Tangsel

Ia juga menyampaikan bahwa jika adanya dampak negatif dari sampah dari Kota Tangerang Selatan ia akan memberhentikan perjanjian bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Sebaliknya, lanjut Syafrudin, jika dampak yang diberikan ini positif akan tetap dilanjutkan dan akan ada evaluasi bersama masyarakat Cilowong di bulan Desember.

BACA JUGA:  Gawat! Kasus DBD di Tangerang Meningkat Drastis, Ini Angkanya

Pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut dihadiri oleh Camat Taktakan Ahmad Saifullah, Pimpinan Bank Jabar Provinsi Banten, Lurah Cilowong, dan RT se Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya