Kejari Tangsel Bebaskan ART Pencuri Uang Pelatih Dewa United

Kejari Tangsel Bebaskan ART Pencuri Uang Pelatih Dewa United - GenPI.co BANTEN
Kejari Tangsel, Banten memberlakukan restorative justice kepada seorang pelaku pencurian uang. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Tangsel)

GenPI.co Banten - Seorang pelaku pencurian uang mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tangsel, Silvia Rosalina di Tangerang, Senin (26/6).

Pelaku pencurian berinisial NM (35) asal Depok, Jawa Barat itu, dinilai sudah memenuhi syarat untuk diberikan restorative justice.

BACA JUGA:  Wawali Kota Tangsel: Sekolah Adiwiyata Bukan Hanya Motto Semata!

"Pada dasarnya karena syarat restorative justice-nya terpenuhi. Dan ini restorative justice tanpa syarat, karena korban memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat," katanya.

Meski nilai uang yang dicuri secara akumulasi mencapai ratusan juta rupiah, namun korban sudah memaafkan pelaku yang sedang hamil tersebut.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangsel Harap Murid Beragama Islam Bisa Baca Kitab Kuning

"Untuk nilainya kalau dihitung terakumulasi ya dia mencurinya sedikit Rp 500 ribu, Rp 1 juta, terakumulasi karena dia ART kurang lebih hampir 1 tahun lebih hampir Rp 100 juta," katanya.

Untuk diketahui, NM merupakan asisten rumah tangga (ART) di keluarga pelatih klub sepak bola Dewa United berkebangsaan Belanda.

BACA JUGA:  Tangsel Gandeng Miri Malaysia Kembangkan Ekraf Hingga Pariwisata

"Ini dia ART orang barat, suami istri dia dipercaya untuk mengelola keuangan. Saking dipercaya, dia punya kebutuhan kebutuhan lagi hamil dan itulah timbul niat dia menguasai uang yang dikelola oleh tersangka. Akhirnya dia mencuri dan menggunakan untuk keperluan pribadinya," pungkasnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya