
GenPI.co Banten - Warga Kota Tangerang, Banten, bisa mendapatkan layanan enkapsulasi atau melindungi dokumen menggunakan plastic polyester film secara gratis.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi di Tangerang, Jumat (23/6).
Biasanya, dokumen yang dienkapsulasi antara lain ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, E-KTP, sertifikat, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Prediksi Penjualan Hewan Kurban Meningkat Tahun Ini
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut pada setiap hari kerja di Kantor DPAD Kota Tangerang, Jalan Jendral Ahmad Yani, RT 02, RW 04, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
Menurutnya, cara paling tepat memelihara arsip yaitu dengan menggunakan bahan pelindung agar fisik arsip terhindar dari kerusakan.
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Pamer SiKasep, Aplikasi Sertifikasi Keamanan Pangan Gratis
"Jika masyarakat menginginkan layanan enkapsulasi bisa melakukan permohonan layanan melalui link https://bit.Iy/formulirlayananenkapsulasi," katanya.
Biasanya, masyarakat akan melakukan laminating demi menjaga keutuhan dokumen yang diarsipkan.
BACA JUGA: Ketua RT/RW di Kecamatan Tangerang Diminta Angkut Sampah Malam Hari
Engkos menilai, langkah tersebut sangat salah karena lapisan laminating akan melekat pada arsip dan sulit dilepaskan sehingga merusak arsip.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News