
Untuk mengikuti program Tangerang Emas, para pelaku UMKM cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menjalankan usaha minimal selama 6 bulan. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News