Persyaratan Penyebrangan Ferry Diperketat, Ini Aturan Terbarunya

Persyaratan Penyebrangan Ferry Diperketat, Ini Aturan Terbarunya - GenPI.co BANTEN
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) perketat persyaratan naik kapal Ferry. Foto: Antara.

Shelvy mengaku, pengetatan dimulai pada 1 Desember 2021di mana hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy. 

Ia mengimbau agar pengguna angkutan Ferry membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan / Agen BRILink.

BACA JUGA:  RSUD Kota Tangerang Hadirkan Layanan Rontgen Thorax

Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy.

BACA JUGA:  Pengawasan Orang Asing di Cilegon Akan Diperketat, Kenapa?

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya