
GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menegaskan tidak memungut biaya izin kunjungan atau peminjaman tempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani di Tangerang, Senin (22/5).
“Yang perlu diperhatikan saat berkunjung atau meminjam TMP Taruna ialah wajib menjaga sarana prasarana TMP Taruna. Selain itu, segala kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilaksanakan, menjadi tanggung jawab peserta kegiatan atau penanggung jawab peserta yang tertulis pada surat perjanjian,” kata Mulyani.
BACA JUGA: Antar Jemput Jemaah Haji, Pemkot Tangerang Siapkan 45 Bus
Proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan sejumlah tahap, seperti mengajukan surat permohonan izin kunjungan atau peminjaman kepada Kepala Dinsos Kota Tangerang satu minggu sebelum kegiatan.
Kemudian surat izin kunjungan atau peminjaman yang meliputi nama disertai KTP penanggung jawab, tujuan kegiatan, waktu kegiatan, durasi kegiatan, dan jumlah peserta kegiatan.
BACA JUGA: Guru SMP di Kota Tangerang dapat Pelatihan Aplikasi Penunjang Belajar
Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan membuat konsep jawaban tertulis bagi pemohon dengan persetujuan dan tanda tangan atasan.
"Secara proses izin kunjungan atau peminjaman TMP Taruna membutuhkan waktu maksimal tiga hari," katanya. (Antara)
BACA JUGA: Gerai UNIQLO Pamerkan Produk UMKM Asal Kabupaten Tangerang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News