
"Lalu, untuk afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya," ujarnya.
Jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik baru yang orang tuanya pindah tugas bekerja.
"Anak mau tidak mau harus pindah mengikuti orang tuanya. Dan yang terakhir melalui jalur prestasi, yang diperuntukan bagi siswa-siswi yang berprestasi," ungkap dia.
BACA JUGA: Disdik Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPDB pada Juni 2023
Warga Kabupaten Tangerang pun diimbau untuk selalu mematuhi seluruh aturan PPDB dari pemerintah. (Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News