Sita Rp 1,4 Miliar, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Pandeglang

Sita Rp 1,4 Miliar, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Pandeglang - GenPI.co BANTEN
Polres Pandeglang ungkap kasus kredit fiktif 5 perusahaan konstruksi pada 2018 (Foto: Antara/Mulyana)

Pihaknya memastikan bakal berusaha semaksimal mungkin menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar," ungkapnya.

Adapun kelima perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

BACA JUGA:  Wanita Cantik di Pandeglang Dibunuh Kekasihnya, Motifnya Sepele

Dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Polres Pandeglang akan menetapkan tersangka usai mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  Diterjang Badai, 3 Nelayan Pandeglang Terdampar di Pulau Sangiang

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di Pandeglang.

"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka," kata AKP Shilton.

BACA JUGA:  5.772 Ekor Hewan di Pandeglang Dapat Pelayanan Kesehatan

Menurutnya kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut kemungkinan dapat lebih dari Rp 1,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya