THM di Lingkar Selatan Serang Akan Dibongkar, Ada Apa?

THM di Lingkar Selatan Serang Akan Dibongkar, Ada Apa? - GenPI.co BANTEN
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Sejumlah tempat hiburan malam (thm) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, akan segera dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembongkaran ini terpaksa akan dilakukan jika thm tersebut masih tetap beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang Nanang Supriatna berdalih, pembongkaran atau penutupan thm merupakan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

BACA JUGA:  UMKM Jadi Prioritas, Bupati Serang Gandeng Graha Kreatif

”Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham karena sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang, dikutip dari Antara, (14/10).

Pengosongan hingga pembongkaran thm, kata Nanang, adalah untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  4 Atlet PON Papua Asal Serang Dapat Penghargaan dari Bupati

Ia mengaku tak main-main. Apa yang dilakukan pemerintah, kata Nanang, adalah murni penegakan perda. Selain itu, apa yang dilakukan pemerintah adalah agar bangunannya tidak dibongkar, termasuk warung remang-remang di atas trotoar.

”Jadi mohon segera mengosongkan secepatnya kalau bandel kita bongkar,” tegas Nanang.

BACA JUGA:  Masjid Baitul Arsy Pasir Angin, Dibangun Waliyullah Banten

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat membenarkan apa yang disampaikan pemkab. Ia juga mengungkapkan, selama ini upaya pemberian peringatan telah dilakukan sejak Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya