Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 4 pelaku perdagangan orang di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB. (Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com)

Para pelaku disebut memiliki peran yang berbeda-beda.

Seperti BT dan JB yang berperan sebagai perekrut, penjemput, dan pembawa para korban ke Bandara Soetta.

Sedangkan, KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan keimigriasian.

BACA JUGA:  SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

"Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara," jelas Dian. (mcr34/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya