SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai - GenPI.co BANTEN
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi. (Foto: Antara/Azmi Syamsul Ma'arif)

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutupnya. (Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya