Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, 8 Remaja Ditahan Polisi

Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, 8 Remaja Ditahan Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menahan 8 remaja laki-laki yang diduga hendak tawuran di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu lalu. (Foto: Antara/HO/Polresta Tangerang)

Pihaknya akan memproses hukum yang berlaku untuk remaja yang membawa pedang, parang, celurit, dan stik golf.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia. (Antara)

BACA JUGA:  Polisi Masih Identifikasi Gangster yang Tawuran di Cikupa Tangerang

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya