
Pihaknya akan memproses hukum yang berlaku untuk remaja yang membawa pedang, parang, celurit, dan stik golf.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Kami mengimbau, bahwa keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua elemen bersama menjaga kamtibmas," kata dia. (Antara)
BACA JUGA: Polisi Masih Identifikasi Gangster yang Tawuran di Cikupa Tangerang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News