
GenPI.co Banten - Pemerintah Kota Tangerang, Banten menertibkan bangunan liar di bantaran sungai Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng di Tangerang, Selasa (4/10).
Ruta menjelaskan, bangunan semi permanen tersebut berada di atas lahan yang tak sesuai aturan.
BACA JUGA: Sisir Kali Angke, Wali Kota Tangerang Lihat Hal Mengejutkan
Selain itu, bangunan tersebut kerap menyebabkan terjadinya banjir di Kota Tangerang.
Setelah ditertibkan, Dinas PUPR bakal melakukan normalisasi hingga membangun turap untuk meningkatkan kapasitas daya tampung air.
BACA JUGA: Dinsos Kota Tangerang Bagikan 1.500 Nasi Bungkus untuk Korban Banjir
Tak hanya itu, pihaknya bakal membuat ruang terbuka hijau di bantaran sungai dengan lebar 10-20 meter.
"Setelah tak ada bangunan maka nantinya kita tingkatkan daya tampung air dan dilanjutkan pembuatan RTH," katanya.
BACA JUGA: Banjir di Kota Tangerang Surut, Dinas PUPR Pasang Kisdam Sementara
Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Pembangunan dalam kegiatan normalisasi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News