
Menurut Ugum, modus operandi tersangka adalah judi ludo dengan sekali jalan bayar Rp 10 ribu untuk memperoleh keuntungan.
“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,” tutup Ugum. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News