Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung

Polsek Kaseman Bekuk 2 Pelaku Judi Ludo di Kampung Warung - GenPI.co BANTEN
Barang bukti dari kasus judi ludo di Kecamatan Kaseman, Kota Serang. Foto: Tribratanews.

Menurut Ugum, modus operandi tersangka adalah judi ludo dengan sekali jalan bayar Rp 10 ribu untuk memperoleh keuntungan.

“Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,” tutup Ugum. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya