
Pihak Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Pelanggaran pada distribusi akan ditindak tegas oleh Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia juga berkoordinasi dengan KP3 untuk memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pengawasan dimulai dari pabrik (lini I), gudang tingkat provinsi (lini II), gudang tingkat kabupaten (lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV). (ant)
BACA JUGA: Stok Pupuk Aman, tapi Petani Bingung Cara Pakai Kartu Tani
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News