
Sementara AMK, lanjut Tito, mengeluarkan biaya 12.000 Ringgit kepada RH. Dari dugaan petugas, RM dan RH adalah sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia.
Pengembangan penyelidikan telah dilakukan. Pihaknya memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemalsuan visa.
“Kita akan memanggil perusahaan-perusahaan yang disebutkan oleh ketiganya dalam pemeriksaan yang akan bekerja sama dengan perusahaannya di Malaysia,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakai Visa Palsu, 3 Warga Pakistan Ditahan Imigrasi
Ketiganya diancam dengan Pasal 121 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 500 juta. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News