Pemkot Tangerang Beri Potongan Pajak di Momen HUT RI, Catat Tanggalnya

Pemkot Tangerang Beri Potongan Pajak di Momen HUT RI, Catat Tanggalnya - GenPI.co BANTEN
Badan Pendapatan Daerah memberi potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sebesar 77 persen di momen HUT ke-77 RI pada 17-31 Agustus 2022. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah memberi potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen di momen HUT ke-77 RI pada 17-31 Agustus 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, potongan pajak ini diberikan untuk memotivasi masyarakat untuk menunaikan tugasnya dalam membayar pajak.

Arief menjelaskan, potongan PBB-P2 sebesar 77 persen ini berlaku hingga pembayaran tahun 2014.

BACA JUGA:  Promo Hotel Murah di Pusat Kota Tangsel di Hari Kemerdekaan

Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.

“Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Petugas Puskesmas Kota Tangerang Beri Obat Kedaluwarsa ke Bayi

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan 17 Agustus merupakan pengingat kepada masyarakat untuk menjadi pahlawan bagi negara dengan cara membayar pajak.

“Makna kepahlawanan saat ini, adalah kontribusi nyata yang merupakan perbuatan dari setiap rakyat Indonesia, yang terus bersinergi membangun kemajuan Indonesia melalui peran kita masing-masing,” ujarnya. (ant)

BACA JUGA:  Syarat Bikin NIB Gratis di Kota Tangerang, Apa Saja?

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya