
“Mereka harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini (2022)," ungkap Ratu Tatu.
Dia mengatakan Pemkab Serang terbentur APBD 2022 sehingga belum bisa menyerahkan SK.
"Kalau anggarannya ada, kami ngapain mesti nahan SK?" ujarnya. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Honorer Lama Bekerja Diprioritaskan Diangkat Jadi PPPK
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News