Mudah Ditiru, BPKN Minta Produsen AMDK Benahi Segel dan Kemasan

Mudah Ditiru, BPKN Minta Produsen AMDK Benahi Segel dan Kemasan - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi: depo air minum isi ulang dalam kemasan. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) menetapkan agen resmi.

Pihak BPKN mengklaim, upaya ini diambil untuk menghindarkan masyarakat dari membeli air minum galon isi ulang oplosan.

Anggota BPKN Slamet Riyadi mengatakan, agen resmi AMDK sudah harus ada agar mutu dan kualitas barang terjamin.

BACA JUGA:  Rekomendasi Hotel Murah Bintang Tiga di Cilegon untuk 27 Juli

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal tersebut disebutkan, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

BACA JUGA:  Harga Tiket Bus Murah Cilegon-Malang pada 24 Juli 2022

Permintaan agen resmi ini dilaksanakan seiring dengan pengungkapan kasus pemalsuan AMDK galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon pada Sabtu (16/7).

Pihak BPKN juga meminta produsen AMDK membenahi tata kelola distribusi. Menurut Slamet, pembenahan harus dilakukan di hilir agar tidak terjadi lagi pemalsuan.

BACA JUGA:  Geruduk DPRD Cilegon, Warga Tuntut Ini ke PT Krakatau Steel

“Titik lemah ada di hilir karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada biasanya,” kata Slamet, dikutip dari Antara, Senin (1/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya