Waduh, Begini Kronologi Penganiayaan Santri di Tangerang

Waduh, Begini Kronologi Penganiayaan Santri di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk pria berinisial MF 23 tahun karena kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin. Foto: Tribratanews.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya