
"Mantan kades ini dugaannya bertugas sebagai pimpinan tim terkait perkara ini, sedangkan yang lainnya hanya membantu," tuturnya.
Empat orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (ant)
BACA JUGA: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Pungli Program PKH, Begini Modusnya
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News