
Atas perbuatannya, AJL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Sementara S dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian yang dilakukan AJL.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pembunuhan perempuan berinisial SL yang jasadnya ditemukan di Indekos, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6) dini hari. (ant)
BACA JUGA: Heboh! Warga Temukan Mayat Membusuk Dikerubugi Biawak
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News