Polres Pandeglang Bekuk Pencuri 6 Laptop di Sekolah SMA

Polres Pandeglang Bekuk Pencuri 6 Laptop di Sekolah SMA - GenPI.co BANTEN
Salah satu tersangka pencurian di SMA YPP Pandeglang. Foto: Tribratanews.

Usai mendapat laporan, Tim Resmob Res Pandeglang langsung mengejar pelaku pencurian dan diamankan di Polres Pandeglang.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap AA (33) dan DA (27) orang penadah barang curian.

Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  HUT ke-76 Polri, Polres Pandeglang Gelar Vaksinasi Massal

Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya