Usai mendapat laporan, Tim Resmob Res Pandeglang langsung mengejar pelaku pencurian dan diamankan di Polres Pandeglang.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap AA (33) dan DA (27) orang penadah barang curian.
Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: HUT ke-76 Polri, Polres Pandeglang Gelar Vaksinasi Massal
Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News